Sesuai Dalil Nabi Muhammad SAW, Arab Saudi Resmi Larang Penggunaan Pengeras Suara
Arab Saudi resmi melarang penggunaan pengeras suara untuk berbagai aktivitas yang berkaitan dengan berbagai kegiatan keagamaan keculai adzan dan iqamah.
Berdasarkan dalil Nabi Muhammad SAW, Arab Saudi resmi memberikan surat edaran yang berisi tentang larangan penggunaan pengeras suara di masjid.
Melalui Kementerian Urusan Islam, Arab Saudi turunkan surat edaran yang didasarkan pada Hadits Nabi Muhammad SAW, yang berkata:
“Sesungguhnya, Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."
Dengan hadits Nabi Muhammad SAW itulah, Arab Saudi sebagai negara Islam terbesar di dunia akhirnya memberikan keputusan untuk melarang penggunaan pengeras suara di masjid selain untuk kegiatan adzan dan iqamah.
Sebagaimana Ringtimesbanyuwangi.com lansir dari laman gulfnews.com pada 25 Mei 2021, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid sejak 23 Mei 2021.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi pada semua masjid di seluruh Kerajaan Arab Saudi untuk membatasi penggunaan pengeras suara.
Halaman:
Sumber: Gulf News
Dalam surat edaran tersebut, tertulis jelas jika pengeras suara hanya boleh digunakan untuk adzan dan iqamah dan menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.
Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan, bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk Adzan dan Iqamah.***

Belum ada Komentar untuk "Sesuai Dalil Nabi Muhammad SAW, Arab Saudi Resmi Larang Penggunaan Pengeras Suara"
Posting Komentar