Awalan

Terlanjur Menikahi Perempuan yang Tidak Perawan Harus Bagaimana? Ustadz Abdul Somad Beri Jawaban


 Menikahi perempuan yang ternyata tidak sesuai dengan harapannya ketika berniat menikahi akan membuat kecewa, misalnya jika perempuan itu ternyata sudah tidak perawan.

Pernikahan adalah hal sakral yang akan mengikat seorang laki-laki dan seorang perempuan sepanjang pernikahan mereka yang dapat berarti seumur hidup mereka.

Namun, jika baru saja menikah ternyata suami baru mengetahui bahwa iatrinya menyimpan rahasia yang membuatnya kecewa apa yang harus dilakukan?

Padahal sedari awal ia telah menginginkan istri yang masih perawan sebagai bentuk menjaga kehormatannya, namun yang didapati justru sebaliknya.

Dalam sebuah tanya jawab yang dikutip PORTAL JEMBER dati YouTube As-salaam Studio Ustadz Abdul Somad menjelaskan perihal suami yang mendapati istrinya sudah tidak perawan di awal pernikahan.

Ustadz Abdul Somad merujuk pada kitab Fiqih Sunnah yang ditulis Sayid Sabikh hasil kutipan dari kitab Majemuk Fatawat Ibnu Taimiyah.

Ia menyampaikan bahwa laki-laki yang sebelum menikah telah mensyaratkan istrinya harus seorang perawan, namun pihak perempuan tidak menjawab dengan terang syarat tersebut.

Namun, setelah ijab qobul diketahui bahwa perempuan tersebut tidak perawan maka laki-laki demikian memiliki hak fasah.

"Kalau laki-laki ini mensyaratkan istrinya mesti perawan, ternyata tidak perawan maka dia punya hak untuk fasah, fasah artinya pembatalan pernikahan," kata Ustadz Abdul Somad dikutip PORTAL JEMBER dari YouTube As-salaam Studio yang diunggah pada 23 Juli 2019.

Meski laki-laki tersebut kecewa karena merasa tertipu dan secara syar'i memiliki hak fasah, namun ada adab yang harus diikuti.

Setelah ia mengetahui istrinya tidak perawan, maka laki-laki menghadaplah pada walinya untuk menyampaikan hal tersebut dan menggunakan hak fasahnya.

"Bapak gak perlu (kasih) tahu orang lain ini, bilang-bilang ini, cerita ini," kata Ustadz Abdul Somad.

Terlebih jika aib tersebut dibagikan melalui sosial media, misalnya Facebook (FB).

"Jangan langsung diekspos ke FB!" ingatnya.

Tidak perlu membuat status atau story yang yang menyiratkan kekecewaan akan hal tersebut.

"Bukan begitu cara menyelesaikan masalah, selesaikan menurut tuntunan syar'i agama Islam," lanjut dia.

Kendati demikian jika sang suami mau menerima kekurangan istri tersebut, mereka tetap bisa melanjutkan.

"Yang penting di awal itu jangan ada dusta," kata Ustadz Abdul Somad. ***

Belum ada Komentar untuk "Terlanjur Menikahi Perempuan yang Tidak Perawan Harus Bagaimana? Ustadz Abdul Somad Beri Jawaban"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel