Awalan

Anak Akidi Tio Penyumbang 2 T Untuk Covid-19 Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka Penghinaan Kebangsaan

 


Anak Akidi Tio Penyumbang 2 T Untuk Covid-19 Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka Penghinaan Kebangsaan./ /Facebook /Humas Polda Sumsel

MANTRA SUKABUMI - Polemik sumbangan keluarga almarhum Akidi Tio akhirnya menemui titik terang.

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan anak Akidi Tio Heriyanti sebagai tersangka kasus penghinaan kebangsaan.

Hal itu setelah sumbangan 2 triliun yang disebut-sebut dari keluarga Akidi Tio adalah bohong.

Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengatakan pihaknya telah mengamankan Heriyanto yang merupakan anak Akidi Tio.

"Status tersangka, inisial H sudah kita amankan di Polda. Sekarang penyidik sedang menyelidiki motif, karena akan kita kenakan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16," ujarnya.

Dalam pasal 15 dan 16 disebutkan ancaman hukuman 2 tahun dan 1 tahun enam bulan.

Pasal 15Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 16Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta polri menindak tegas pihak yang membuat kegaduhan.

"Saya sebagai pemimpin Sumsel minta kepada Polri menindak tegas siapa pun yang membuat kegaduhan polemik. Sehingga, suasana saat kita menangani pandemi Covid-19 menjadi terusik. Ini sudah bikin gaduh, harus ditindak tegas," ujar Herman.

Herman mengaku dirinya menemui kejanggalan sejak awal. Sebab jaringan dirinya tidak ada yang mengetahui latar belakang Akidi.

Sebelumnya, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga menelusuri siapa sebenarnya Akidi Tio, namun tidak mendapatkan hasil.

"Saya pun menghubungi teman lama. Nihil. "Saya tidak kenal nama itu sama sekali," jawab Alex Noerdin –dua kali menjadi Gubernur Sumsel yang sukses," ujarnya.

Dirinya kemudian menghubungi seorang mantan menteri asal Palembang, jawabannya sama.

"Saya juga menghubungi lima orang pengusaha Tionghoa di sana. Tidak ada yang mengenal nama itu," lanjutnya.

"Saya hubungi juga seorang Tionghoa bermarga Tio. "Saya tidak tahu siapa beliau. Tapi sebagai sesama marga Tio saya ikut bangga," pungkasnya.***

Belum ada Komentar untuk "Anak Akidi Tio Penyumbang 2 T Untuk Covid-19 Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka Penghinaan Kebangsaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel