Awalan

Gus Baha Jelaskan Hukum Wudhu Menurut Imam Syafi'i


 Pada salah satu pengajian, Gus Baha yang saat ini terkenal karena disebut-sebut sebagai calon ketum PBNU menjelaskan hukum wudhu menurut Imam Syafi'i.

Hukum wudhu yang diajarkan Imam Syafi'i menurut Gus Baha berbeda dengan hukum dari Allah SWT.

Hukum wudhu yang diajarkan Imam Syafi'i ketika ada seseorang sudah wudhu lalu menyentuh lawan jenis, maka yang batal keduanya.

Sedangkan, kalau hukum wudhu yang diajarkan Allah SWT ketika ada seseorang yang sudah wudhu lalu menyentuh lawan jenis, maka yang batal adalah orang yang menyentuh.

Dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah dikanal YouTube Santri Muda Gus Baha pada Rabu 13 Oktober 2021.

"Misalnya begini, saya bilang ke kamu: Khin kamu jangan mencium perempuan cantik," tambah Gus Baha ketika mencontohkan hal tersebut pada semua jamaahnya.

"Ketika Rukhin mencium, pendosanya itu si pencium atau yang dicium?," tanya Gus Baha.

"Si pencium," jawab Gus Baha pada para jamaah.

Dimana-mana, kata Gus Baha pelakulah yang dikenai hukum, yang dicium kan tidak berdosa, justru terkena musibah.

"Dicium Rukhin itu bikin malu lho, tapi kita sudah kadung bermahzab Imam Syafi'i," kata Gus Baha.

Jadi kalau madzhab Imam Syafi'i itu kata Gus Baha wudhu si pemegang dibatalkan, wudhu orang yang dipegang pun dibatalkan.

"Begini pemikiran Imam Syafi'i: Orang yang dicium Rukhin, itu harga dirinya jatuh atau tidak kira-kira? Haha, cocok gak cocok tetap jatuh," ungkap Gus Baha.

Artinya obyek yang dicium kata Gus Baha tetap terkena efek, tapi jangan bayangkan yang jelek-jelek.

"Misalnya kamu dicium wanita Pakistan yang cantik, kamu kerasa gak? Wooh diingat seumur hidup, haha," ujar Gus Baha sambil bercanda.


Nah karena obyek ini juga merasakan, maka wudhunya dibatalkan itu menurut madzhab Imam Syafi'i.


"Oleh karenanya wudhu kamu juga batal, kenapa? Karena kamu kerasa kira-kira begitu," tegas Gus Baha.***


Belum ada Komentar untuk "Gus Baha Jelaskan Hukum Wudhu Menurut Imam Syafi'i"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel