Awalan

Lelaki Saleh Tapi Pacaran, Begini Penjelasan Gus Baha dalam Masalah Hukum

 


 – Fenomena pacaran sudah sangat meluas, bahkan anak di bawah umur sudah mengerti dan menjalani hubungan pacaran.

Dalam kacamata agama Islam, pacaran itu haram. Sebab termasuk hal yang mendekatkan pada perzinahan.

Lantas bagaimana kalau ada lelaki saleh tapi punya hubungan dengan lawan jenis yang bukan mahram atau pacaran.

Dalam masalah hukum itu ada dua jenis, ada yang namanya hukum fikih yang sudah menjadi produk hukum asli. Ada hukum tahapan, yang bukan produk hukum asli.

Ada salah satu kisah di masa nabi Muhammad Saw. Seorang menghadap kepada nabi, seraya berkata, wahai Rasulullah saya ini hobi berbohong, lantas bolehkah saya shalat.

Nabi menjawab, boleh. Setelah itu para sahabat bertanya, wahai Rasulullah apakah engkau menghalalkan bohong.

Lantas Rasulullah menjawab, kalau orang tadi sudah terbiasa shalat dengan benar, lama-lama dia tidak mau lagi berbohong.

Artinya, membolehkannya nabi terhadap sikap orang tadi, bukan berarti nabi membolehkan bohong. Ucap Gus Baha

Apa yang dikatakan nabi, namanya hukum tahapan. Sebuah hukum yang nanti akan disadari sendiri oleh si pelaku setelah sudah paham arti ibadah.

Salah satu putra kiai di Jawa Timur, terkenal saleh. Hanya saja dia berpacaran. Akhirnya pihak keluarga marah. Dan memberikan syarat. Ucap Gus Baha.

Silahkan kamu pacaran, asalkan paham kitab sahih Muslim. Seketika itu si putra kiai belajar dengan tekun. Lanjut Gus Baha

Setelah paham secara dalam terhadap kitab tadi, si putra kiai tidak mau pacaran sebab mengerti kalau pacaran itu dosa. Terang Gus Baha.

Apa yang dikatakan oleh kiai, silahkan kamu pacaran, bukan berarti melegalkan pacaran. Tapi sedang berusaha memberikan pengertian secara bertahap. Kalau dia alim maka pasti tidak mau pacaran.

Sekali lagi, itulah namanya hukum tahapan yang jarang dipahami banyak orang. Pada dasarnya, kalau orang itu mengerti agama, pasti tidak akan bermaksiat.***

Belum ada Komentar untuk "Lelaki Saleh Tapi Pacaran, Begini Penjelasan Gus Baha dalam Masalah Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel